Dana/biaya pendidikannya dihitung dgn pemikiran yang sangat mantap agar terjangkau masyarakat, dikarenakan selain diberi bantuan penghasilan (keuangan) berwujud subsidi silang, demikian pula diterapkan bantuan fasilitas pinjaman biaya kuliah tanpa bunga serta tidak memakai agunan, sehingga bisa dibayar setiap bulan sesuai kemampuan penghasilan (keuangan) mahasiswa.
Berdasarkan Konstitusi RI 1945 pasal 31 ayat (3) bahwa "Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.".
Serta "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dng Sistem Terbuka" adalah perintah Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Selanjutnya di Penjelasan UU tersebut diterangkan : "Peserta didik dapat belajar sambil bekerja."
Demikian pula "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan" adalah perintah Konstitusi 45 RI. Dan "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat." adalah perintah UU-RI No.20 Th.2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Namun sampai sekarang sesungguhnya diantara sebagian warga negara Indonesia ada masyarakat yang waktu luangnya terbatas (terutama karyawan / buruh). Demikian pula sebagian warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan (keuangan) terbatas.
Untuk melaksanakan tanggung jawab tsb UNISA Kuningan Jawa Barat menyelenggarakan Kuliah Paralel ini, sekaligus memenuhi Komitmen Sosial. Yaitu memberikan kesempatan kepada seluruh alumni/lulusan SMA/SMU/SMK, D1, D2, D3/Poltek, S1 / Sarjana / sederajat, dsb, baik yang waktu luangnya terbatas maupun memiliki penghasilan (keuangan) terbatas, utk memajukan perkuliahan (atau pindah jurusan) ke program Sarjana atau S2 / Magister di jurusan yang diminati, secara layak serta bermutu sesuai keunggulan UNISA Kuningan Jawa Barat. . . . . ➡ lihat semuanya
1. Utk alumni/lulusan SMA/SMU/SMK, D1, D2, D3/Politeknik/Akademi, S1 dsb memajukan perkuliahan ke S1 / Sarjana atau pindah program studi.
2. Utk alumni/lulusan S1/sederajat dari berbagai bidang ilmu meningkatkan pendidikannya ke Program Magister (S2).
Gelombang I = 1 Oktober 2025 - 31 Januari 2026 Gelombang II = 1 Februari - 31 Mei 2026 Gelombang III = 1 Juni - 30 September 2026
Keterangan : sekiranya kapasitas sudah memenuhi maka pendaftaran mhs semester ini langsung ditutup, dan pendaftaran mhs semester depannya langsung dibuka.
Biaya Pendaftaran Mahasiswa Baru = Rp 250.000,-
Pendaftaran Mhs dibuka SETIAP HARI: Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00
Pendaftaran Mahasiswa Baru dapat via Internet atau via Pendaftaran Mahasiswa Baru online, Website, SMS dan Whatsapp atau dapat via surat, Fax., POS, Telepon/HP, atau dapat langsung di Kampus UNISA Kuningan Jawa Barat (Sekretariat P2K) atau diwakilkan.
Para mahasiswa ini secara berkesinambungan bekerja sama serta saling membantu memperoleh solusi keresahan masing-masing. Baik keresahan di dlm hal pekerjaan, akademik, penghasilan (keuangan), maupun persoalan lainnya. Demikian pula dgn alumni/lulusannya, memperoleh ikatan yang kuat utk saling membantu sesama alumni/lulusan UNISA Kuningan Jawa Barat. . . . . ➡ lihat seluruhnya
Biaya kuliah di P2K UNISA Kuningan Jawa Barat bisa dibayar setiap bulan sesuai kemampuan.
Pada intinya Universitas Islam Al-Ihya Kuningan yaitu kepunyaan masyarakat yang secara berkesinambungan mengutamakan mutu perkuliahannya.
Walau demikian, UNISA Kuningan Jawa Barat sebagai lembaga pendidikan tinggi swasta terakreditasi dan terbaik ini tetap mempunyai Komitmen Sosial. Antara lain membantu masyarakat dalam hal membayar biaya kuliahnya dengan memberikan bantuan fasilitas pinjaman biaya kuliah tanpa bunga serta tidak memakai agunan, agar dana/biaya pendidikannya bisa diangsur setiap bulan sebagaimana kemampuan mahasiswa.
Selain itu juga memberikan beasiswa langsung kepada mahasiswa yang benar-benar kurang mampu secara secara penghasilan/keuangan.
Total pembayaran pertama (SPP + SPb + uang jaket) sebesar : Program S-1 = Rp 750.000 Program S-2 = Rp 900.000. SPP = Sumbangan Pendidikan Persemester SPb = Sumbangan Pengembangan
Tagged: kuliah, paralel, s1, s2, mm, ma, unggulan, perguruan, tinggi, unisa, kuningan, jawa, barat, universitas, islam, al, ihya, perguruan tinggi, kuningan jawa, universitas islam al, ihya kuningan, kuningan jawa barat, universitas islam, ihya kuningan konstitusi, ri 1945, pasal, 31 ayat 3, bahwa seluruh, komponen, alumni lulusan sma, smu smk, d1, d2 d3 poltek, s1 sarjana, iii, juni 30 september, 2026 keterangan, sekiranya, inggris s akreditasi, b kesehatan, masyarakat, s 1, membantu, masyarakat dalam, hal, membayar biaya